Dokumen Resmi · Berlaku September 2026

Syarat dan Ketentuan Layanan Pendidikan

Dokumen ini mengatur hubungan antara LKP LBB ASME (Arsento Sarana Media Edukasi) dan setiap peserta pelatihan atau klien korporat yang menggunakan layanan kami. Dengan mendaftar pada salah satu program atau mengajukan konsultasi, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.

Lembaga LKP LBB ASME
NPSN K5667983
Yurisdiksi Pengadilan Negeri Gresik
§ 01

Pendaftaran dan Kriteria Peserta

Calon peserta wajib memberikan informasi yang akurat dan lengkap pada saat pendaftaran. LKP LBB ASME berhak menolak pendaftaran jika ditemukan data yang tidak benar atau jika calon peserta tidak memenuhi persyaratan usia minimum untuk program tertentu. Keikutsertaan dalam pelatihan baru dianggap sah setelah peserta menyelesaikan proses administrasi dan menerima konfirmasi resmi dari staf kami.

Data yang dimaksud meliputi nama sesuai identitas resmi (KTP atau dokumen setara), alamat domisili, nomor telepon yang aktif, serta alamat email yang valid. Informasi ini digunakan untuk keperluan administrasi, penerbitan sertifikat, dan komunikasi terkait jadwal pelatihan. Perubahan data setelah pendaftaran dapat diajukan secara tertulis kepada staf administrasi dan akan diperbarui dalam sistem kami.

§ 02

Biaya Pelatihan dan Kebijakan Pembayaran

Seluruh biaya pelatihan harus dibayarkan sesuai dengan skema yang telah disepakati sebelum program dimulai. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi atas nama lembaga atau pembayaran tunai di kasir kantor pusat kami di Gresik. Kami tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan di luar saluran resmi tersebut.

Biaya yang sudah dibayarkan bersifat non-refundable, kecuali jika program dibatalkan oleh pihak lembaga. Dalam kasus pembatalan oleh lembaga, peserta berhak memilih antara pengembalian dana penuh atau pemindahan slot ke periode pelatihan berikutnya.

Yang perlu diperhatikan
  • Konfirmasi pembayaran wajib disimpan sebagai bukti administrasi.
  • Cicilan pembayaran dapat diatur melalui kesepakatan tertulis sebelum kelas dimulai.
  • Pembayaran melalui pihak ketiga atau perantara tidak diakui oleh lembaga.
  • Ketersediaan slot kelas hanya dijamin setelah pembayaran diterima.
§ 03

Tata Tertib dan Kode Etik Belajar

Peserta diwajibkan untuk hadir tepat waktu, menjaga kesantunan dalam berkomunikasi dengan instruktur dan sesama peserta, serta merawat fasilitas studio yang digunakan. Segala bentuk kecurangan akademik, penggunaan bahasa yang tidak pantas, atau perusakan properti lembaga dapat mengakibatkan pengeluaran peserta dari program tanpa pengembalian biaya.

Kami menjunjung tinggi lingkungan belajar yang profesional dan saling menghargai. Setiap peserta berhak mendapatkan suasana praktik yang kondusif, bebas dari diskriminasi, intimidasi, atau gangguan yang mengganggu proses pembelajaran. Pelanggaran berat terhadap kode etik ini akan ditindak melalui proses verifikasi internal sebelum keputusan dikeluarkan.

§ 04

Penggunaan Fasilitas Studio dan Peralatan

Peserta diperbolehkan menggunakan peralatan studio hanya di bawah pengawasan instruktur atau staf teknis yang bertugas. Kerusakan peralatan yang disebabkan oleh kelalaian disengaja atau pelanggaran prosedur penggunaan akan menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan untuk biaya perbaikannya.

Keamanan barang pribadi selama berada di lingkungan kampus adalah tanggung jawab masing-masing peserta. Lembaga menyediakan ruang penyimpanan terbatas, namun tidak menjamin keamanan barang berharga yang dibawa tanpa pengawasan. Prosedur penggunaan peralatan siaran, teleprompter, dan mikrofon akan dijelaskan pada sesi orientasi pertama.

§ 05

Hak Kekayaan Intelektual Materi Pelatihan

Seluruh modul, video pembelajaran, naskah praktik, dan materi kurikulum lainnya adalah milik intelektual Arsento Sarana Media Edukasi. Peserta dilarang memperbanyak, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut untuk tujuan komersial di luar kepentingan belajar pribadi tanpa izin tertulis dari manajemen.

Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Materi yang dibagikan kepada peserta untuk keperluan praktik tetap menjadi milik lembaga dan wajib dikembalikan atau dihapus setelah program selesai, kecuali diatur lain dalam perjanjian tertulis.

§ 06

Ketentuan Sertifikasi Resmi

Sertifikat kompetensi hanya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria kehadiran minimum, yaitu sekitar 80% dari total sesi program, dan berhasil lulus dalam asesmen akhir yang dilakukan oleh tim penguji. Keputusan tim penguji bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sertifikat diterbitkan dengan mencantumkan nama sesuai identitas resmi yang diberikan peserta pada saat pendaftaran awal. Kesalahan penulisan nama akibat data yang tidak akurat menjadi tanggung jawab peserta. Permintaan cetak ulang sertifikat karena kesalahan data peserta dapat dikenakan biaya administrasi.

§ 07

Penjadwalan dan Pembatalan Program

LKP LBB ASME berhak untuk mengubah jadwal, lokasi pelatihan, atau instruktur jika terjadi situasi darurat (force majeure) atau kendala teknis yang tidak terhindarkan. Dalam hal terjadi perubahan jadwal, peserta akan diinformasikan segera melalui kontak yang terdaftar.

Jika peserta tidak dapat hadir pada jadwal baru tersebut, lembaga akan memberikan opsi kelas pengganti di periode berikutnya. Pembatalan kelas karena jumlah peserta yang tidak mencapai kuota minimum akan diberitahukan paling lambat tiga hari sebelum jadwal awal, dan peserta dapat memilih antara pemindahan slot atau pengembalian biaya.

§ 08

Batasan Tanggung Jawab

Lembaga memberikan materi pelatihan berdasarkan standar industri penyiaran dan retorika yang berlaku, namun kami tidak menjamin hasil karier atau pendapatan tertentu bagi peserta setelah lulus. Keberhasilan dalam penerapan ilmu komunikasi sangat bergantung pada latihan individu dan peluang eksternal.

LKP LBB ASME tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian tidak langsung yang timbul dari partisipasi dalam program kami. Materi yang disampaikan bersifat edukatif dan praktis, bukan jaminan penempatan kerja, kontrak siaran, atau kesepakatan profesional dengan pihak ketiga mana pun.

§ 09

Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang mungkin timbul dari pelaksanaan layanan pendidikan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur.

Sebelum menempuh jalur hukum, peserta diharapkan mengajukan keberatan secara tertulis kepada manajemen lembaga agar proses mediasi internal dapat dilakukan. Lembaga akan menanggapi setiap pengaduan dalam waktu maksimum 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.

§ 10

Pembaruan Syarat dan Ketentuan

Ketentuan ini dapat diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan regulasi pendidikan nasional atau perubahan kebijakan internal lembaga. Syarat dan Ketentuan yang berlaku adalah versi terbaru yang dipublikasikan di situs web ini atau yang diberikan kepada peserta pada saat pendaftaran manual.

Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut jika tetap melanjutkan keikutsertaan dalam program pelatihan. Perubahan material yang memengaruhi hak peserta akan dikomunikasikan secara langsung melalui email atau surat resmi sebelum diberlakukan.

Butuh Penjelasan?

Hubungi kami untuk klarifikasi ketentuan

Jika ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, staf administrasi kami siap membantu Anda memahami setiap poin sebelum mendaftar.

Hubungi Kami
Kontak Resmi
Nama Resmi
LKP LBB ASME (Arsento Sarana Media Edukasi)
Alamat
Jl. Panglima Sudirman No. 181 C, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur
Telepon
0313989860
Email
riyonoslamet24@gmail.com
Jam Kerja
Senin – Jumat, 08:30 – 17:30 WIB